CCTVSulawesi.blogspot.com - Persatuan Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung billiard dan kafe di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis (12 Desember 2024). Mereka meminta perusahaan tersebut ditutup karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Makassar, seperti beroperasi di luar jam kerja resmi dan tidak memiliki izin usaha.
Jenderal Lapangan dan Ketua Umum Srikandi Sulsel Rudy Ahmadi mengatakan pihaknya menemukan bukti pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yang melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Menurut dia, kuat dugaan Stadium Billiards & Cafe menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa izin. Selain itu, meski jam buka baru ditetapkan mulai pukul 22.00, namun jam kerja tersebut diduga melanggar peraturan daerah yang mewajibkan toko buka mulai pukul 15.00.
Tuntutan Perusahaan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, masyarakat Srikandi,
Sulawesi Selatan, menyampaikan empat tuntutan utama:
Agar pemilik pool hall dan kafe segera menghentikan segala aktivitas usahanya. Kami mengutuk keras manajemen yang diduga mengabaikan pelanggaran hukum, dan menyerukan sanksi berat jika terbukti bersalah.
Meminta dinas terkait segera menertibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar yang melanggar hukum. Kami meminta penindakan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014, Perda Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami tegaskan
bahwa Indonesia adalah negara hukum.” Pelaku usaha, termasuk pelaku ekonomi,
wajib menaati peraturan yang berlaku. “Jika pelanggaran ini terus berlanjut
maka kredibilitas hukum di Makassar akan terancam,” tegas Rudi Ahmadi dalam
sambutannya. Tanggapan dari
Billiards Stadium and Café Ketika tim media kami menghubungi Billiards Stadium and Café untuk meminta konfirmasi, mereka menolak berkomentar. Sikap ini mungkin mencerminkan pengabaian terhadap tuduhan serius siswa.
Mahasiswa Srikandi asal Sulawesi Selatan menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan diambil tindakan lebih lanjut, termasuk membawa permasalahan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Supremasi hukum harus ditegakkan di Makassar!'' teriak salah satu pengunjuk rasa.
Promosi ini merupakan peringatan keras kepada perusahaan hiburan malam di Makassar untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah diharuskan bertindak tegas untuk menjaga kredibilitas peraturan dan menjamin ketertiban sosial.
Menurut Kepala Bidang Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi Pelayanan PTSP Kota Makassar, Pak Firman Wahab, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Jumat (13/12/2024), sudah ada beberapa perkara yang diajukan di NIB Annex tersebut mengatakan ada NIB yang melakukan kegiatan usaha.
Kelanjutan Kafe, Restoran (Kewenangan Pemerintah Kota), Billiard (Kewenangan Pemerintah Negara), SKPL-A (Sertifikat Penjualan Langsung Grup A Minoru - Otoritas Pusat).
Sama untuk Minoada, namun hanya Grup A (kurang dari 5 alkohol). %), dan untuk penegakan peraturan Kota Metropolitan Makassar kami berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Makassar, Dispar Makassar, dan Dispar Makassar. Satopol PP Makassar
Sumber:Kilasjurnalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar